Pages

5.9.08

OPINI: Golkar dan Pemberangusan Buku


Mad Ridwan
Manajer Program Investigasi The Indonesian Institute for Investigative Journalism (IIIJ)


Partai Golongan Karya, melalui Ketua Umumnya Akbar Tandjung, memperpanjang deretan kasus pemberangusan buku. Kali ini korbannya buku berjudul “Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal” buah tangan penulis Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja. Buku yang beredar sejak Mei 2002 diluncurkan PT Global Mahardika Netama, penerbit yang kiprahnya di dunia perbukuan Indonesia belum genap setahun.

Buku kecil 200 halaman ini menghilang dari rak toko-toko buku sejak 17 Mei 2002, bersamaan dengan diterimanya somasi Akbar Tandjung kepada toko-toko buku yang memasarkannya. PT Gramedia Asri Media, Kelompok Kompas Gramedia (KKG) yang memiliki jaringan penjualan buku terbesar di Indonesia, misalnya, resmi menarik Buloggate secara serentak pada 17 Mei 2002. Akbar yang juga Ketua DPR itu melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpim Amir Syamsuddin memperingatkan toko-toko buku agar menarik seluruh Buloggate yang dipasarkannya.

Sebelumnya, Akbar melayangkan teguran kepada penulis, editor, dan penerbit Buloggate melului suratnya tertanggal 15 Juli 2002. Dua peringatan yang disampaikan, yakni tuntutan supaya keempat pihak di atas menghentikan peredaran dan menarik bukunya, serta meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung.

Upaya pemberangusan buku ini berdalih bahwa pihak yang terkait dengan penerbitan Buloggate telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bukan muatan buku yang berisi tujuh bab ini yang digugat, melainkan pemuatan foto Akbar Tanjung pada sampul buku. Di mata bos Golkar itu, sampul Buloggate sebagai upaya sistematis menghancurkan karakter (character assasination) Akbar sebagai tokoh politik nasional (Golkar).

Di samping itu, pihak Akbar menuduh penulis, editor, dan penerbit telah melanggar UU Hak Cipta. Dalam somasi disebutkan, pemuatan foto untuk sampul buku tanpa seizin yang bersangkutan sehingga dapat dikategorikan melanggar UU Hak Cipta. Sementara pihak penerbit buku Buloggate berkeyakinan pasal UU Hak Cipta tak berlaku untuk Akbar sebagai figur publik. Media massa, termasuk buku, berhak memuplikasikan foto dan keterangan seorang tokoh tanpa meminta izin khusus. Bukankah wartawan, cetak mapun elektronik, setiap hari menayangkan foto dan keterangan Akbar dan tokoh lain tanpa mesti mengajukan izin formal kepada yang bersangkutan?

Apapun menghilangnya buku yang memaparkan skandal demi skandal Bolog sejak didirikan hingga kasus Buloggate II —yang mendudukkan Akbar sebagai terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara— sebagai “kemenangan” kekuasaan atas dunia intelektual, khususnya perbukuan. Cengkeraman kekuasaan Akbar ini menyempurnakan kasus pemberangusan buku oleh Soeharto ketika berkuasa. Akbar sendiri menteri beberapa bidang di bawah payung Orde Baru.

Sejak orde Soeharto tumbang, setidaknya tercatat tiga kasus upaya pemberangusan buku. Sebelum Buloggate, pada April 2001, 33 organisasi massa yang tergabung dalam kelompok yang dinamai Aliansi Anti Komunis melakukan sweeping dan pembakaran buku-buku kiri. Sebelumnya buku karangan Anand Krisna pun menjadi sasaran kemarahan sejumlah kelompok masyarakat.

Penulis melalui media massa dan jawaban resmi kepada tim kuasa hukum Akbar menegaskan penolakan upaya pemberangusan bukunya. Di samping keyakinan bahwa pasal yang diajukan Akbar tak berdasar, perlawanan atas aksi pembredelan buku dilandasi semangat untuk membentengi dunia perbukuan dari tindakan semena-mena pihak manapun. Masyarakat luas mempunyai hak untuk berekspresi melalui buku dan pada saat yang sama pembaca memiliki hak atas akses informasi dan pengetahuan yang disebar melalui buku.

Bukan rahasia bahwa dunia perbukuan Indonesia jauh terkebelakang dibanding India, atau bahkan negara tetangga. Meski begitu, kalangan insan perbukuan kita yang masih menggeluti dunia hingga hari ini patut mendapat acungan jempol. Mereka telah membuktikan pengabdiannya untuk mencerdaskan bangsa, meski kenyataannya terengah-engah menghadapi krisis ekonomi hingga kini.

Nah, dalam semangat mengejar ketertinggalan kita dan menghadapi bahaya laten pemberangusan buku oleh elit politik yang memanfaatkan kekuasaannya secara sewenang-wenang, dan kelompok masyarakat bersenjata kekuatan massa, kalangan industri perbukuan perlu bersatu. Pada kasus pengangkangan Buloggate, sikap teguh penulis yang tak hendak didikte Akbar Tandjung harus pula ditunjukkan pemilik toko-toko buku dan penerbit. Penulis, penerbit, dan pengusaha toko buku adalah satu kesatuan yang seharusnya saling mendukung.

Hal lain yang tak kalah menarik dalam kasus pemberangusan buku Buloggate bahwa jurnalisme investigasi, khususnya yang memakai sarana komunikasi massa berupa buku, masih rentan ancaman pembredelan. Meski buku kecil ini tak sepenuhnya hasil investigasi, tetapi boleh jadi pihak Akbar Tandjung berusaha memberangus Buloggate sebagai shock therapy agar buku-buku serupa yang diolah dengan pena jurnalistik yang diarahkan untuk membongkar fakta-fakta di balik kejahatan berskala besar, tak terbit di hari depan. Skandal Bulog sendiri, tak terkecuali Buloggate II yang melibatkan Akbar, adalah bahan baku yang sangat menantang bagi para jurnalis investigasi.
Tanpa menafikan kekuatan efek pemberitaan majalah, koran, televisi, dan radio, “perkawinan” jurnalisme investigasi dengan buku tampaknya lebih kuat. Mengajukan contoh kasus pemberangusan buku Buloggate, mungkin, tak berlebihan. Pasalnya, Akbar justru “gerah” ketika fakta seputar Buloggate II disebarkan melalui buku. Padahal relatif informasinya telah dipublikasikan secara luas. Sementara foto dirinya yang secara formal dipersoalkan, toh, pada 9 April 2002 pun dipajang oleh nyaris seluruh koran harian di Jakarta. Mengapa jurnalis Indonesia tak memulai untuk menekuni penulisan karya jurnalisme investigasinya melalui buku? Tentu tanpa meninggalkan tugas kesehariannya.*

4.9.08

OPINI: Realitas Api Jurnalisme Investigasi

Mad Ridwan
Manajer Program Investigasi pada The Indonesian Institute for Investigative Journalisme


Pembakaran mobil Emerson Tarihoran, jurnalis Media Indonesia di Batam, Minggu lalu (10 Maret 2002), diduga kuat terkait pemberitaan harian ini. Aparat kepolisian memang masih menyelidiki tindak kriminal ini. Dugaan keterkaitan pembakaran dengan reportase koran ini muncul karena pada 9-10 Maret 2002 menurunkan laporan bersambung tentang perjudian di jumlah daerah, dalam rubrik “Realitas”. Perjudian di otorita itu tak ketinggalan menjadi fokus sorotan Media Indonesia.

Tindakan represif atau penganiayaan fisik oleh personal atau kelompok kepada jurnalis atau lembaga media massa, yang dilatari pemberitaan, bukan hal baru. Catatan kasus teror kepada jurnalis sudah cukup panjang. Begitu pula terhadap lembaga pemberitaan.

Contoh kasusnya, antara lain, penganiayaan berat yang menimpa Abi Kusno Nachran dan Mustika Alam, jurnalis tabloid Lintas Khatulistiwa yang bertugas di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, beberapa bulan lalu. Mereka masih bernasib baik hanya karena sekelompok orang yang berniat membunuhnya mengira korban telah meninggal. Empat jari tangan Abi putus dan 17 luka bacokan di sekujur tubuhnya akibat sabetan mandau. Rekannya, Mustika menderita luka tusuk di pinggang kiri. Aksi brutal ini dilatari protes terhadap rentetan pemberitaan hasil investigasi kedua wartawan tentang praktek pencurian kayu (illegal logging) di Kalimantan Tengah. Sementara penyerbuan massa Anshor ke kantor redaksi Jawa Pos di Surabaya, beberapa waktu lalu, adalah contoh tindakan refresif secara berkelompok terhadap organisasi media massa.

Keprihatinan perlu kita tujukan atas kasus-kasus tersebut. Perilaku “primitif” personal atau kelompok tertentu terhadap masyarakat media jelas perwujudan perlawanan kebebasan pers. Ini sekaligus pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh informasi atau fakta –salah satu hak dasar manusia (public's right to know). Dalam konteks yang lain, teror terhadap jurnalis Emerson dan upaya pembunuhan Abi-Mustika perwujudan ketidaksenangan serta perlawanan sekelompok orang terhadap praktek jurnalisme investigasi.

Selain keprihatinan, masyarakat pembaca, patut bertanya kepada pimpinan redaksi Lintas Khatulistiwa dan khususnya Media Indonesia, serta media massa lain umumnya, bagaimana sikap mereka setelah teror merebak. Dalam hal ini, saya mengkhususkan kepada Media Indonesia karena harian ini salah satu di antara sedikit media massa cetak yang memperlihatkan komitmen pada penerapan jurnalisme investigasi. Koran nasional ini secara rutin menurunkan hasil reportase investigasinya melalui rubrik “Realitas”. Media lain yang pun memiliki rubrik investigatif adalah majalah Tempo dengan tajuk “Investigasi”.

Akankah manajemen redaksi surat kabar dimaksud akan membubarkan tim jurnalis investigatornya sekaligus meniadakan rubrik investigasinya, atau setidaknya menghentikan reportase “membongkar kejahatan”? Soal ini amat penting karena penerapan dan pengembangan jurnalisme investigasi ditentukan sepenuhnya oleh kebijakan redaksional dan kesadaran manajemen redaksi. Pada saat yang sama kita ingin tahu, apakah jurnalis yang nafas kerja jurnalistiknya adalah investigasi kehilangan elan menghadapi ancaman?

Kesadaran total pekerja pers untuk memenuhi hak khalayaknya memperoleh penyajian fakta sesungguhnya –bukan sekadar berita kulit yang diperoleh dari penerapan “jurnalisme omongan”— tentu menepis kemungkinan di atas. Meski masyarakat pembaca sejauh ini masih pasif, menerima kualitas pemberitaan pers Indonesia apa adanya. Jangankan pembaca, bahkan pengelola media watch sekalipun membutakan diri atas realitas ini.

Pada sisi lain, sikap manajemen redaksi ditentukan oleh pemahaman akan peran strategisnya dalam melihat kondisi bangsa. Tergidikkah mereka atas hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2002 yang diluncurkan di tengah hiruk-pikuk kasus mega korupsi dana nonbudgeter Bulog (Buloggate II)? RERC menobatkan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia, gelar yang disandang beberapa tahun terakhir. Berdasar jajak pendapat seribu ekspatriat yang bekerja di berbagai negara di Asia, Indonesia yang masih dilanda krisis berkepanjangan ini memperoleh nilai yang nyaris sempurna: 9,92. Dari sudut pandang jurnalisme investigasi, Indonesia yang barangkali tak keliru bila disebut sebagai “republik koruptor” adalah ladang bahan baku investigasi.

Tugas berat pers di depan mata dapat disebut dalam beberapa kelompok besar, yakni mendorong demokratisasi dan pembentukan good governance. Kedua sasaran ini hanya dapat dicapai melalui penegakan supremasi hukum, pengusutan kasus pelanggaran berat HAM sekaligus penjunjungan nilai-nilai HAM, dan penuntasan reformasi TNI dan Polri untuk perwujudan masyarakat madani (civil society). Dua target besar di atas, mengutip A. Muis, gurubesar Universitas Hasanuddin, dalam sebuah artikelnya, bahwa peran strategis pers –agar mampu menjadi variabel berpengaruh terhadap perubahan sistem politik— dapat berjalan bila pers menjalankan prinsip freedom of the press secara benar. Untuk itu, salah satu tuntutan yang mau tidak mau dipenuhi adalah pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sesungguhnya.

Nah, satu-satu alat masyarakat pers untuk memenuhi hak publik tersebut tiada lain implementasi jurnalisme investigasi. “Jurnalisme omongan” dipastikan mustahil dapat mengungkap fakta. Kalau kalangan jurnalis orientasi kerjanya masih pada perburuan talking news, maka posisi pers potensial hanya menjadi “alat”. Sulit bagi pers, misalnya, membangun opini publik atas satu sasaran besar secara konsisten bila alur berita semata-mata satu arah, yakni pasif menerima pernyataan narasumber. Inilah yang memicu terjadinya bias fakta. Hanya melalui praktek jurnalisme investigasi jurnalis dapat mengungkap fakta sebenarnya, tak justru tergiring lalulintas pernyataan atas isu tertentu.

Tantangan bagi pejabat teras di lembaga media massa adalah mengubah budaya pola liputan lama. Selanjutnya bagaimana menumbuhkan budaya jurnalisme investigasi. Peran mereka sangat menentukan tumbuh tidaknya kultur tersebut. Persoalannya, kalangan pemimpin di lembaga media –semoga hanya kesan— sejauh ini belum melihat bahwa hasil reportase investigasi dari sisi bisnis menguntungkan. Sementara penerapan jurnalisme investigasi secara total membutuhkan dana tidak sedikit, selain tuntutan ketersedian SDM jurnalis andal yang harus diakui hingga kini masih minim.

Bagi saya, sebagai bagian khalayak pembaca, berharap aksi teror yang menimpa jurnalis Media Indonesia di Batam tak menyurutkan koran, majalah, dan tabloid –bahkan juga media elektronik— yang mulai jatuh cinta pada jurnalisme investigasi untuk terus menyajikan laporan pengungkapan kasus penyelewengan kekuasaan serta penindasan rakyat. Pembakaran mobil Emerson tak boleh memadamkan api jurnalisme investigasi yang, semoga, perlahan tapi pasti akan berkembang.***