BUKA lembar jejak buku "Buloggate", maka resensinya di Republika pantang dilupakan. Benarkah ada muatan politik atas penerbitan buku di tengah panggung politik Akbar Tandjung, yang tengah sibuk memburu kursi kekuasaan. Berikut ulasan dimaksud di Republika.
Pengebirian dan pembelengguan intelektual adalah penindasan tersembunyi -- dan tersadis -- yang dilakukan rezim Orde Baru. Tak hanya hegemoni militer yang disusupkan ke dunia pendidikan dan sipil, tapi semua bentuk penerbitan yang dianggap merongrong penguasa juga harus disingkirkan tanpa ampun.
Fenomena yang disebut terakhir ini kembali menyeruak dalam era Kabinet Gotong Royong. Sebuah somasi dan ancaman pidana tiba-tiba dilontarkan oleh tim penasehat Akbar Tandjung kepada penulis, editor, dan penerbit buku Buloggate-Abdurahmangate-Akbargate-Megaskandal. Pasalnya, orang nomor satu di Partai Golkar ini sangat terusik oleh buku karya Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno yang mengulas keterkaitan para tokoh nasional itu dalam skandal Bulog itu.
Meski bukan isi buku itu yang jadi persoalan utama, tapi upaya Akbar untuk 'membreidel' buku yang diterbitkan oleh PT Global Mahardika Netama itu tampaknya tak main-main. Dalam somasi yang diungkap melalui surat tertanggal 15 Juli 2002, Akbar 'hanya' merasa keberatan terhadap pemuatan foto dirinya yang dijadikan gambar sampul buku setebal 200 halaman ini.
Di samping dianggap telah menyebabkan terjadinya character assasination (penghancuran karakter), pemuatan foto ini juga dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 1997 pasal 18 ayat (1) junto Nomor 7 Tahun 1987 junto Nomor 6 Tahun 1982.
Dalam UU ini disebutkan bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak, atau mengumumkan ciptaanya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 tahun sesudah orang yang dipotret meningal dunia, mendapat izin dari ahli warisnya.
Dengan pertimbangan inilah keenam penasehat Akbar -- Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas -- dalam surat mereka menuntut agar buku tersebut ditarik dari peredaran. Sedangkan orang yang terkait dengan penerbitan itu pun harus 'sungkem' tertulis kepada Akbar guna meminta maaf. Bila kedua tuntutan itu tak dipenuhi, ancaman perkara pidana pun akan digelar.
Menghadapi ancaman tersebut Mad Ridwan, salah seorang penulis, mengungkapkan tak gentar sedikit pun. ''Kami siap seribu persen,'' katanya. Menarik buku yang telah beredar, menurut penulis yang mantan wartawan ini, berarti melakukan pengkhianatan terhadap dunia intelektual dan perbukuan. ''Ini sudah tak zamannya lagi,'' tukasnya.
Ridwan bahkan mengaku telah membentuk tim penasehat hukum untuk menghadapi ancaman Akbar. Namun, dia masih menyembunyikan siapa yang bakal membantu dia dan rekan-rekannya dalam proses hukum. ''Saya tak bisa sebutkan orangnya sekarang, yang jelas banyak yang secara bersedia membantu secara sukarela,'' tukasnya sambil meletupkan tawa.
Perihal tuntutan yang terfokus pada foto, staf pengajar di Universitas Paramadina Mulya ini mengklaim bahwa pemuatan itu tak melanggar hukum. Pasalnya, kata Ridwan, foto hasil jepretan wartawan kantor berita Antara itu telah dimuat di harian Republika. Bila sudah diterbitkan oleh semua media massa, sambungnya, berarti foto itu telah menjadi milik publik.
Dengan demikian ia tak merasa perlu lagi meminta izin kepada Akbar ketika foto itu dijadikan sampul sebuah buku. ''Jadi tak ada yang melanggar UU Hak Cipta,'' katanya. ''Apalagi dalam buku itu disebutkan pula sumber fotonya.''
Pemilihan foto Akbar, jelas Ridwan, sebenarnya berdasarkan aspek disain. Dari sekian banyak foto yang disiapkan dalam penerbitan buku ini, hanya foto Akbarlah yang memenuhi konsep disain dan yang terbaik. ''Jadi tak ada muatan politik di sana,'' tandasnya.
Meskipun semua yang berkaitan dengan kasus Buloggate dipaparkan dalam buku ini, menurut Ridwan, isi dan judul buku ini tak mengarah pada golongan atau partai tertentu. ''Buku ini hanya menyodorkan fakta dan menyadarkan pemberantasan KKN di negeri ini,'' katanya. Tak urung buku yang telah dicetak 3.000 eksemplar ini laris manis di pasar, terutama di kalangan anggota DPR.
Buku yang disajikan dalam gaya jurnalistik ini dibagi dalam tujuh bagian. Dalam bagian pertama diceritakan tentang sejarah Badan Urusan Logistik (Bulog). Di bagian inni diuraikan bagaimana perjalanan lembaga ini mulai dari bentuknya sebagai yayasan lembaga pangan yang dikelola kolonial Belanda sejak 25 April 1939 hingga menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Maret 2002.
Dalam bagian kedua disajikan betapa Bulog dari masa ke masa dijadikan ajang sapi perah bagi penguasa, bahkan sebagai lumbung bagi institusi politik. Untuk memperkuat tesisnya ini, penulis menyodorkan kasus yang di alami Bustanul Arifin dan Beddu Amang, dua tokoh yang pernah mengelolanya. Tak hanya itu. Demi meyakinkannya, penulis pun mengutip hasil kajian INDEF dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di bagian ketiga pembaca akan dijamu dengan paparan kasus Buloggate yang menerpa Abdurrahman Wahid, yang disebut publik sebagai 'Buloggate I'. Di bagian selanjutanya pembaca diajak untuk berlabuh pada episode 'Buloggate II' yang menerpa Akbar Tandjung.
Setelah menyimak dua episode Buloggate penulis pun menyuguhkan betapa Buloggate merupakan sebuah megaskandal. Tak hanya kasusnya yang besar, tapi juga melibatkan beberapa petinggi negeri ini, termasuk percaturan politik Megawati.
Di bagian keenam, pembaca diajak larut dalam proses pengadilan atas skandal ini yang akhirnya membebaskan Akbar Tandjung. Di bagian akhir penulis menyuguhkan peta buta penyelesaian kasus ini menuju perhelatan politik tahun 2004.
* * *
Meski kedua penulis mengklaim bahwa buku ini hanyalah menyuguhkan deretan fakta, sayangnya tak didukung dengan sumber dan catatan yang memadai. Padahal sebagai sebuah buku, baik itu diramu dalam bahasa jurnalistik atau ilmiah, seyogyanya dikuatkan dengan catatan yang meyakinkan pembaca bahwa yang dipaparkan adalah sebuah fakta yang sesungguhnya.
Di sinilah pembaca akan kebingungan membedakan antara fakta yang sesungguhnya dan fakta yang terungkap di publik. Bisa jadi justru beberapa fakta yang terungkap oleh media (publik) bukan fakta yang sesungguhnya, tapi hanya perhelatan di luar panggung yang diramaikan oleh kalangan politisi yang tentunya memiliki kepentingan.
Pun ditegaskan dalam kata pengantar Guntur Subagja selaku editor, bahwa buku ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, apalagi memvonis para tokoh yang terlibat di dalam skandal. Tapi pembacalah yang menyimpulkan. Meski begitu, bila buku ini dijadikan acuan penelitian, maka pertangungjawaban ilmiahnya sangat lemah. Di sinilah pembaca harus jeli. masih diperlukan dukungan data lain, bila kita hendak menjadikan 'buku kliping berita' ini sebagai sumber penelitian.
Lepas dari semuanya itu usaha kedua penulis muda ini perlu diacungi jempol. Upaya untuk merajut penggalan demi penggalan kasus ini bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu waktu dan ketelitian dalam menyuguhkan secara utuh megaskandal Bulog ke hadapan pembaca. Untuk sekadar mengetahui dan menjadikan awal informasi bagi pengungkapan lebih detail kasus megaskandal tersebut, buku ini layak mendapat tempat di ruang baca Anda.
Akankah nasib buku 'bermasalah' ini mengikuti jejak buku Nation in Waiting karya Adam Schwartz dan Komunitas-komunitas Imajiner dan Asal Usul Nasionalisme karya Benedict Anderson, yang terpaksa ditarik dari peredaran? Kita tunggu saja. (supriyatno)*
15.11.10
Jejak Bukukoe (5): Penulis Buku Bulogate tak Mau Penuhi Permintaan Akbar

KAMI; saya, Guntoro Soewarno, dan Guntur Subagja tidak tunduk pada Akbar Tandjung --orang dekat Soeharto, nahkoda Partai Golkar, serta politisi senior di Senayan. Tidak ada "maaf" atas buku kami, seperti ditulis Republika Online, Rabu, 17 Juli 2002.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mensomasi penulis, editor, dan penerbit buku Bologgate. Akbar meminta buku tersebut ditarik dari dari peredaran.
Akbar, salah terdakwa penyelewengan dana nonbudjeter Bulog melayangkan surat teguran 15 Juli 2002 melalui kuasa hukumnya: Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas.
Mantan Mensesneg itu mengajukan peringatan kepada Mad Ridwan, Guntoro Soewarno dan Guntur Subagja, agar segera menghentikan peredaran dan menarik buku tersebut dan meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung. ''Kami memperingatkan Saudara-saudara untuk segera menghentikan peredaran dan atau menarik kembali buku 'Buloggate' tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia,'' bunyi salah satu butir teguran.
Mad Ridwan, salah penulis Buloggate kepada Republika Online mengatakan tidak akan menarik buku itu dari peredaran karena penerikan merupakan perngkhianatan terhadap dunia perbukuan. ''Saya juga siap meladeni tuntutan Akbar itu sampai kemana pun, walau sampai ke akhirat,'' tegas mantan wartawan tabloid Tekad dan Republika itu.
Mad Ridwan menambahkan dengan somasi itu Akbar menunjukkan dirinya sebagai Orde Baru tulen. ''Pemberangusan buku sering dilakukan oleh Soeharto ketika berkuasa,'' jelas Mad Ridwan menyinggung kegemaran mantan bos Akbar di masa Orde Baru itu.
Permintaan Akbar agar dirinya, bersama Guntoro dan Guntur Subagja minta maaf kepada Ketua DPR itu, Mad Ridwan mengatakan tidak akan dilakukan. ''Akbar sebagai tokoh publik, menurut harus siap segala konsekuensinya. Memotret tokoh publik tak perlu izin, termasuk menyebarkannya ke masyarakat luas. Karena itu wartawan foto tak diwajibkan meminta izin bila hendak memotret public figure,'' tukas Mad Ridwan aktivis pengembangan jurnalisme investigasi.
Sementara kuasa hukum Akbar, antara lain, berpegang pada UU No. 12 tahun 1997 jo No. 7 tahun 1987 jo No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Amir Syamsuddin dkk. mengetengahkan pasal 18 ayat (1) bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang harus mendapat izin dari orang yang dipotret bila hendak memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya.
Buloggate bersampul wajah panglima Golkar ini setebal 200 halaman. Penulisnya dalam pengantar mengatakan, buku ini dipersembahkan kepada publik dengan harapan skandal Bulog tak terulang di masa depan. ''Buloggate menjadi indikator keseriusan semua pihak untuk menegakkan supremasi hukum,'' tandas penulis.
Di halaman lain penerbit Buloggate mengutarakan, buku ini diterbitkan ketika kasus yang menyeret, antara lain, dua mantan menteri sedang menjadi bahan perbincangan publik. Meski demikian, tandas pihak PT Global Mahardika Netama, penerbitan buku kecil ini sama tidak terkait dengan proses peradilan yang tengah berlangsung.
Buloggate sendiri tidak hanya membahas skandal seri II yang melibatkan Akbar Tandjung. Melainkan, sejak Bulog didirikan hingga kasus terakhir yang menyeret mantan menteri Soeharto dan BJ Habibie. Isi buku dipilah dalam tujuh bab yang masing-masing berjudul: Sejarah, Sapi Perah Penguasa, Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, Pengadilan Akbar, Timang-timang 2004.(Zis)*
Jejak Bukukoe (4): Akbar Minta Sampul Buku Buloggate Direvisi
BUKAN pemberangusan. Begitu pendapat pihak Akbar Tandjung terhadap tindakannya terhadap buku "Buloggate". Namun, faktanya, ketika harian Kompas memberitakan komentar pihak Akbar yang petinggi DPR-RI dan Partai Golkar, buku dimaksud telah menghilang dari ranah publik. Buku tak lagi di rak toko buku. Inilah berita Kompas, Minggu, 28 Juli 2002.
Ketua DPR RI Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar meminta penerbit PT Global Mahardika Netama merevisi sampul buku Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, karena pemuatan foto Akbar di sampul buku tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR Antony Zeidra Abidin kepada pers di Jakarta, Minggu (28/7).
Buku itu berisi berita-berita kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Dana Sejahtera (Yanatera) Bulog di zaman pemerintahan KH Abdurrahman Wahid dan penyelewengan dana Bulog. Buku ditulis oleh Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja. Buku itu diterbitkan PT Global Mahardika Netama dengan cetakan pertama sebanyak 3.000 eksemplar.
Akbar Tandjung melalui tim kuasa hukumnya telah mensomasi penerbit buku itu dan meminta agar penulis, editor, dan penerbit buku menghentikan peredaran serta menarik buku tersebut.
Antony menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan isi buku dan tidak melakukan pemberangusan terhadap buku itu. "Yang dilakukan Akbar Tandjung adalah menyatakan keberatan sebagai pribadi yang hak asasinya dilanggar pihak lain, yaitu pemuatan foto sebagai sampul dalam sebuah buku," katanya.
Ia menjelaskan, pemuatan foto untuk konsumsi pers tidak perlu dipersoalkan karena Akbar adalah figur publik. Namun pemuatan foto dalam sebuah buku, apalagi di dalam sampul, harus seizin yang bersangkutan.
Hal lain yang juga melatarbelakangi keberatan Akbar Tandjung adalah gambar dalam foto tersebut yang tidak menyenangkan. Begitu juga judul buku yang sangat tendensius. "Kami anggap ada unsur perbuatan tidak menyenangkan. Kenapa hanya foto Akbar yang dijadikan sampul," ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan somasi itu dilakukan atas nama pribadi, bukan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun hal itu bisa memicu kemarahan massa pendukung Akbar Tandjung. Atas bukti tidak izin dan tendensius, lanjut Antony, Akbar Tandjung meminta agar penerbitnya merevisi sampul buku tersebut. "Itu bukan pemberangusan, tetapi Akbar menuntut hak-haknya yang terganggu. Bayangkan kalau seorang pemimpin redaksi sebuah koran tiba-tiba fotonya jadi sampul dalam buku yang sangat tendensius, apakah akan diam saja?" tanyanya.
Pihaknya memberi apresiasi terhadap langkah sejumlah toko buku yang menarik sementara peredaran buku itu. Namun masih ada toko buku termasuk toko besar di Indonesia yang tidak menggubris imbauan tersebut. "Toko buku yang masih mengedarkan kami imbau untuk memperhatikan keberatan Akbar Tandjung sebelum ada revisi terhdap sampul buku itu," ujarnya. (Ant/ima)*
Ketua DPR RI Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar meminta penerbit PT Global Mahardika Netama merevisi sampul buku Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, karena pemuatan foto Akbar di sampul buku tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR Antony Zeidra Abidin kepada pers di Jakarta, Minggu (28/7).
Buku itu berisi berita-berita kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Dana Sejahtera (Yanatera) Bulog di zaman pemerintahan KH Abdurrahman Wahid dan penyelewengan dana Bulog. Buku ditulis oleh Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja. Buku itu diterbitkan PT Global Mahardika Netama dengan cetakan pertama sebanyak 3.000 eksemplar.
Akbar Tandjung melalui tim kuasa hukumnya telah mensomasi penerbit buku itu dan meminta agar penulis, editor, dan penerbit buku menghentikan peredaran serta menarik buku tersebut.
Antony menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan isi buku dan tidak melakukan pemberangusan terhadap buku itu. "Yang dilakukan Akbar Tandjung adalah menyatakan keberatan sebagai pribadi yang hak asasinya dilanggar pihak lain, yaitu pemuatan foto sebagai sampul dalam sebuah buku," katanya.
Ia menjelaskan, pemuatan foto untuk konsumsi pers tidak perlu dipersoalkan karena Akbar adalah figur publik. Namun pemuatan foto dalam sebuah buku, apalagi di dalam sampul, harus seizin yang bersangkutan.
Hal lain yang juga melatarbelakangi keberatan Akbar Tandjung adalah gambar dalam foto tersebut yang tidak menyenangkan. Begitu juga judul buku yang sangat tendensius. "Kami anggap ada unsur perbuatan tidak menyenangkan. Kenapa hanya foto Akbar yang dijadikan sampul," ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan somasi itu dilakukan atas nama pribadi, bukan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun hal itu bisa memicu kemarahan massa pendukung Akbar Tandjung. Atas bukti tidak izin dan tendensius, lanjut Antony, Akbar Tandjung meminta agar penerbitnya merevisi sampul buku tersebut. "Itu bukan pemberangusan, tetapi Akbar menuntut hak-haknya yang terganggu. Bayangkan kalau seorang pemimpin redaksi sebuah koran tiba-tiba fotonya jadi sampul dalam buku yang sangat tendensius, apakah akan diam saja?" tanyanya.
Pihaknya memberi apresiasi terhadap langkah sejumlah toko buku yang menarik sementara peredaran buku itu. Namun masih ada toko buku termasuk toko besar di Indonesia yang tidak menggubris imbauan tersebut. "Toko buku yang masih mengedarkan kami imbau untuk memperhatikan keberatan Akbar Tandjung sebelum ada revisi terhdap sampul buku itu," ujarnya. (Ant/ima)*
1.11.10
Siaran Langsung Salah Kaprah
“Demikian yang kami dapat laporkan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta,” tandas reporter menutup laporan langsungnya.
Seolah kewajiban, semua stasiun televisi nasional menayangkan siaran langsung prosesi mudik lebaran. Tahun demi tahun. Umumnya hasil peliputan program khusus ini ditayangkan tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7) hingga sepekan setelahnya (H+7).
Liputan mudik menjadi program siaran langsung terpanjang dibanding acara peliputan lain. Penayangan langsung kondisi arus mudik dan balik lebaran berlangsung paling tidak 16 hari, serta diselenggarakan siang-malam. Liputan mudik bahkan mengalahkan penayangan agenda olahraga, semisal olimpiade dan piala dunia sepakbola.
Karenanya, terus terang, saya agak terusik oleh secuil kejanggalan bahasa dalam laporan langsung dimaksud. Saya terganggu sebab kekeliruan berlangsung sepanjang hari, tahun demi tahun, oleh redaksi semua stasiun televisi nasional kita. Pertanyaan besarnya: mengapa keanehan itu tidak terkoreksi?
Kekeliruan di tingkat lapangan dilakukan reporter. Simaklah akhir laporan sang reporter. “.... Demikian yang kami dapat laporkan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta.”
Struktur bahasa laporan si reporter sebenarnya tidak bermasalah. Hal yang mengusik justru logika bahasanya. Apa makna dalam reportase yang berbunyi “demikian yang kami dapat laporkan”? Pertanyaan dapat dijawab gamblang bahwa kalimat penutup itu menyimpulkan ada fakta yang tidak dapat ditayangkan, oleh tim peliputan di lapangan maupun redaksi di newsroom stasiun televisi.
Fakta apa gerangan “yang tidak dapat dilaporkan”? Adakah bagian fakta arus mudik dan balik lebaran yang membahayakan reporter atau dapat merugikan stasiun televisi? Atau adakah intervensi penguasa kepada semua stasiun televisi untuk tidak menayangkan fakta tertentu di lapangan?
Karena fakta lalulintas lebaran bukan peristiwa politik dan sama sekali tidak berkait dengan keamanan nasional, sulit membayangkan adanya breidel terhadap bagian tertentu dalam peliputan satu ini. Apalagi kalimat penutup tersebut juga sering dipertontonkan dalam siaran langsung lain, entah kerusuhan, sidang koruptor atau paripurna DPR. Singkatnya, tiada sesuatu yang “tidak dapat dilaporkan” oleh si reporter.
Atau, ungkapan tersebut memberitahu sang peliput –berikut timnya di redaksi— tak mampu mengungkap atau menggali serangkai fakta tertentu? Kalau memang demikian kalimat “Demikian yang dapat kami laporkan....” bukan masalah. Namun benarkah si reporter dibolehkan membuka “borok” ketidakmampuan diri dan timnya? Rasanya siapapun reporternya tidak akan melakukannya.
Mudah disimpulkan, ungkapan “demikian yang kami dapat laporkan” semata-mata persoalan logika bahasa teman-teman media. Ini bukan masalah rasa bahasa. Bagi saya, hal ini satu di antara sekian persoalan logika bahasa insan televisi, khususnya. “.... Demikian laporan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta” adalah penutup reportase langsung yang logikanya tidak bermasalah.*
Subscribe to:
Posts (Atom)