Pages

15.11.10

Jejak Bukukoe (5): Penulis Buku Bulogate tak Mau Penuhi Permintaan Akbar


KAMI; saya, Guntoro Soewarno, dan Guntur Subagja tidak tunduk pada Akbar Tandjung --orang dekat Soeharto, nahkoda Partai Golkar, serta politisi senior di Senayan. Tidak ada "maaf" atas buku kami, seperti ditulis Republika Online, Rabu, 17 Juli 2002.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mensomasi penulis, editor, dan penerbit buku Bologgate. Akbar meminta buku tersebut ditarik dari dari peredaran.
Akbar, salah terdakwa penyelewengan dana nonbudjeter Bulog melayangkan surat teguran 15 Juli 2002 melalui kuasa hukumnya: Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas.
Mantan Mensesneg itu mengajukan peringatan kepada Mad Ridwan, Guntoro Soewarno dan Guntur Subagja, agar segera menghentikan peredaran dan menarik buku tersebut dan meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung. ''Kami memperingatkan Saudara-saudara untuk segera menghentikan peredaran dan atau menarik kembali buku 'Buloggate' tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia,'' bunyi salah satu butir teguran.
Mad Ridwan, salah penulis Buloggate kepada Republika Online mengatakan tidak akan menarik buku itu dari peredaran karena penerikan merupakan perngkhianatan terhadap dunia perbukuan. ''Saya juga siap meladeni tuntutan Akbar itu sampai kemana pun, walau sampai ke akhirat,'' tegas mantan wartawan tabloid Tekad dan Republika itu.
Mad Ridwan menambahkan dengan somasi itu Akbar menunjukkan dirinya sebagai Orde Baru tulen. ''Pemberangusan buku sering dilakukan oleh Soeharto ketika berkuasa,'' jelas Mad Ridwan menyinggung kegemaran mantan bos Akbar di masa Orde Baru itu.
Permintaan Akbar agar dirinya, bersama Guntoro dan Guntur Subagja minta maaf kepada Ketua DPR itu, Mad Ridwan mengatakan tidak akan dilakukan. ''Akbar sebagai tokoh publik, menurut harus siap segala konsekuensinya. Memotret tokoh publik tak perlu izin, termasuk menyebarkannya ke masyarakat luas. Karena itu wartawan foto tak diwajibkan meminta izin bila hendak memotret public figure,'' tukas Mad Ridwan aktivis pengembangan jurnalisme investigasi.
Sementara kuasa hukum Akbar, antara lain, berpegang pada UU No. 12 tahun 1997 jo No. 7 tahun 1987 jo No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Amir Syamsuddin dkk. mengetengahkan pasal 18 ayat (1) bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang harus mendapat izin dari orang yang dipotret bila hendak memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya.
Buloggate bersampul wajah panglima Golkar ini setebal 200 halaman. Penulisnya dalam pengantar mengatakan, buku ini dipersembahkan kepada publik dengan harapan skandal Bulog tak terulang di masa depan. ''Buloggate menjadi indikator keseriusan semua pihak untuk menegakkan supremasi hukum,'' tandas penulis.
Di halaman lain penerbit Buloggate mengutarakan, buku ini diterbitkan ketika kasus yang menyeret, antara lain, dua mantan menteri sedang menjadi bahan perbincangan publik. Meski demikian, tandas pihak PT Global Mahardika Netama, penerbitan buku kecil ini sama tidak terkait dengan proses peradilan yang tengah berlangsung.
Buloggate sendiri tidak hanya membahas skandal seri II yang melibatkan Akbar Tandjung. Melainkan, sejak Bulog didirikan hingga kasus terakhir yang menyeret mantan menteri Soeharto dan BJ Habibie. Isi buku dipilah dalam tujuh bab yang masing-masing berjudul: Sejarah, Sapi Perah Penguasa, Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, Pengadilan Akbar, Timang-timang 2004.(Zis)*

No comments: