Pages

1.11.10

Siaran Langsung Salah Kaprah


“Demikian yang kami dapat laporkan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta,” tandas reporter menutup laporan langsungnya.
Seolah kewajiban, semua stasiun televisi nasional menayangkan siaran langsung prosesi mudik lebaran. Tahun demi tahun. Umumnya hasil peliputan program khusus ini ditayangkan tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7) hingga sepekan setelahnya (H+7).
Liputan mudik menjadi program siaran langsung terpanjang dibanding acara peliputan lain. Penayangan langsung kondisi arus mudik dan balik lebaran berlangsung paling tidak 16 hari, serta diselenggarakan siang-malam. Liputan mudik bahkan mengalahkan penayangan agenda olahraga, semisal olimpiade dan piala dunia sepakbola.
Karenanya, terus terang, saya agak terusik oleh secuil kejanggalan bahasa dalam laporan langsung dimaksud. Saya terganggu sebab kekeliruan berlangsung sepanjang hari, tahun demi tahun, oleh redaksi semua stasiun televisi nasional kita. Pertanyaan besarnya: mengapa keanehan itu tidak terkoreksi?
Kekeliruan di tingkat lapangan dilakukan reporter. Simaklah akhir laporan sang reporter. “.... Demikian yang kami dapat laporkan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta.”
Struktur bahasa laporan si reporter sebenarnya tidak bermasalah. Hal yang mengusik justru logika bahasanya. Apa makna dalam reportase yang berbunyi “demikian yang kami dapat laporkan”? Pertanyaan dapat dijawab gamblang bahwa kalimat penutup itu menyimpulkan ada fakta yang tidak dapat ditayangkan, oleh tim peliputan di lapangan maupun redaksi di newsroom stasiun televisi.
Fakta apa gerangan “yang tidak dapat dilaporkan”? Adakah bagian fakta arus mudik dan balik lebaran yang membahayakan reporter atau dapat merugikan stasiun televisi? Atau adakah intervensi penguasa kepada semua stasiun televisi untuk tidak menayangkan fakta tertentu di lapangan?
Karena fakta lalulintas lebaran bukan peristiwa politik dan sama sekali tidak berkait dengan keamanan nasional, sulit membayangkan adanya breidel terhadap bagian tertentu dalam peliputan satu ini. Apalagi kalimat penutup tersebut juga sering dipertontonkan dalam siaran langsung lain, entah kerusuhan, sidang koruptor atau paripurna DPR. Singkatnya, tiada sesuatu yang “tidak dapat dilaporkan” oleh si reporter.
Atau, ungkapan tersebut memberitahu sang peliput –berikut timnya di redaksi— tak mampu mengungkap atau menggali serangkai fakta tertentu? Kalau memang demikian kalimat “Demikian yang dapat kami laporkan....” bukan masalah. Namun benarkah si reporter dibolehkan membuka “borok” ketidakmampuan diri dan timnya? Rasanya siapapun reporternya tidak akan melakukannya.
Mudah disimpulkan, ungkapan “demikian yang kami dapat laporkan” semata-mata persoalan logika bahasa teman-teman media. Ini bukan masalah rasa bahasa. Bagi saya, hal ini satu di antara sekian persoalan logika bahasa insan televisi, khususnya. “.... Demikian laporan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta” adalah penutup reportase langsung yang logikanya tidak bermasalah.*

No comments: