BUKA lembar jejak buku "Buloggate", maka resensinya di Republika pantang dilupakan. Benarkah ada muatan politik atas penerbitan buku di tengah panggung politik Akbar Tandjung, yang tengah sibuk memburu kursi kekuasaan. Berikut ulasan dimaksud di Republika.
Pengebirian dan pembelengguan intelektual adalah penindasan tersembunyi -- dan tersadis -- yang dilakukan rezim Orde Baru. Tak hanya hegemoni militer yang disusupkan ke dunia pendidikan dan sipil, tapi semua bentuk penerbitan yang dianggap merongrong penguasa juga harus disingkirkan tanpa ampun.
Fenomena yang disebut terakhir ini kembali menyeruak dalam era Kabinet Gotong Royong. Sebuah somasi dan ancaman pidana tiba-tiba dilontarkan oleh tim penasehat Akbar Tandjung kepada penulis, editor, dan penerbit buku Buloggate-Abdurahmangate-Akbargate-Megaskandal. Pasalnya, orang nomor satu di Partai Golkar ini sangat terusik oleh buku karya Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno yang mengulas keterkaitan para tokoh nasional itu dalam skandal Bulog itu.
Meski bukan isi buku itu yang jadi persoalan utama, tapi upaya Akbar untuk 'membreidel' buku yang diterbitkan oleh PT Global Mahardika Netama itu tampaknya tak main-main. Dalam somasi yang diungkap melalui surat tertanggal 15 Juli 2002, Akbar 'hanya' merasa keberatan terhadap pemuatan foto dirinya yang dijadikan gambar sampul buku setebal 200 halaman ini.
Di samping dianggap telah menyebabkan terjadinya character assasination (penghancuran karakter), pemuatan foto ini juga dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 1997 pasal 18 ayat (1) junto Nomor 7 Tahun 1987 junto Nomor 6 Tahun 1982.
Dalam UU ini disebutkan bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak, atau mengumumkan ciptaanya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 tahun sesudah orang yang dipotret meningal dunia, mendapat izin dari ahli warisnya.
Dengan pertimbangan inilah keenam penasehat Akbar -- Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas -- dalam surat mereka menuntut agar buku tersebut ditarik dari peredaran. Sedangkan orang yang terkait dengan penerbitan itu pun harus 'sungkem' tertulis kepada Akbar guna meminta maaf. Bila kedua tuntutan itu tak dipenuhi, ancaman perkara pidana pun akan digelar.
Menghadapi ancaman tersebut Mad Ridwan, salah seorang penulis, mengungkapkan tak gentar sedikit pun. ''Kami siap seribu persen,'' katanya. Menarik buku yang telah beredar, menurut penulis yang mantan wartawan ini, berarti melakukan pengkhianatan terhadap dunia intelektual dan perbukuan. ''Ini sudah tak zamannya lagi,'' tukasnya.
Ridwan bahkan mengaku telah membentuk tim penasehat hukum untuk menghadapi ancaman Akbar. Namun, dia masih menyembunyikan siapa yang bakal membantu dia dan rekan-rekannya dalam proses hukum. ''Saya tak bisa sebutkan orangnya sekarang, yang jelas banyak yang secara bersedia membantu secara sukarela,'' tukasnya sambil meletupkan tawa.
Perihal tuntutan yang terfokus pada foto, staf pengajar di Universitas Paramadina Mulya ini mengklaim bahwa pemuatan itu tak melanggar hukum. Pasalnya, kata Ridwan, foto hasil jepretan wartawan kantor berita Antara itu telah dimuat di harian Republika. Bila sudah diterbitkan oleh semua media massa, sambungnya, berarti foto itu telah menjadi milik publik.
Dengan demikian ia tak merasa perlu lagi meminta izin kepada Akbar ketika foto itu dijadikan sampul sebuah buku. ''Jadi tak ada yang melanggar UU Hak Cipta,'' katanya. ''Apalagi dalam buku itu disebutkan pula sumber fotonya.''
Pemilihan foto Akbar, jelas Ridwan, sebenarnya berdasarkan aspek disain. Dari sekian banyak foto yang disiapkan dalam penerbitan buku ini, hanya foto Akbarlah yang memenuhi konsep disain dan yang terbaik. ''Jadi tak ada muatan politik di sana,'' tandasnya.
Meskipun semua yang berkaitan dengan kasus Buloggate dipaparkan dalam buku ini, menurut Ridwan, isi dan judul buku ini tak mengarah pada golongan atau partai tertentu. ''Buku ini hanya menyodorkan fakta dan menyadarkan pemberantasan KKN di negeri ini,'' katanya. Tak urung buku yang telah dicetak 3.000 eksemplar ini laris manis di pasar, terutama di kalangan anggota DPR.
Buku yang disajikan dalam gaya jurnalistik ini dibagi dalam tujuh bagian. Dalam bagian pertama diceritakan tentang sejarah Badan Urusan Logistik (Bulog). Di bagian inni diuraikan bagaimana perjalanan lembaga ini mulai dari bentuknya sebagai yayasan lembaga pangan yang dikelola kolonial Belanda sejak 25 April 1939 hingga menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Maret 2002.
Dalam bagian kedua disajikan betapa Bulog dari masa ke masa dijadikan ajang sapi perah bagi penguasa, bahkan sebagai lumbung bagi institusi politik. Untuk memperkuat tesisnya ini, penulis menyodorkan kasus yang di alami Bustanul Arifin dan Beddu Amang, dua tokoh yang pernah mengelolanya. Tak hanya itu. Demi meyakinkannya, penulis pun mengutip hasil kajian INDEF dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di bagian ketiga pembaca akan dijamu dengan paparan kasus Buloggate yang menerpa Abdurrahman Wahid, yang disebut publik sebagai 'Buloggate I'. Di bagian selanjutanya pembaca diajak untuk berlabuh pada episode 'Buloggate II' yang menerpa Akbar Tandjung.
Setelah menyimak dua episode Buloggate penulis pun menyuguhkan betapa Buloggate merupakan sebuah megaskandal. Tak hanya kasusnya yang besar, tapi juga melibatkan beberapa petinggi negeri ini, termasuk percaturan politik Megawati.
Di bagian keenam, pembaca diajak larut dalam proses pengadilan atas skandal ini yang akhirnya membebaskan Akbar Tandjung. Di bagian akhir penulis menyuguhkan peta buta penyelesaian kasus ini menuju perhelatan politik tahun 2004.
* * *
Meski kedua penulis mengklaim bahwa buku ini hanyalah menyuguhkan deretan fakta, sayangnya tak didukung dengan sumber dan catatan yang memadai. Padahal sebagai sebuah buku, baik itu diramu dalam bahasa jurnalistik atau ilmiah, seyogyanya dikuatkan dengan catatan yang meyakinkan pembaca bahwa yang dipaparkan adalah sebuah fakta yang sesungguhnya.
Di sinilah pembaca akan kebingungan membedakan antara fakta yang sesungguhnya dan fakta yang terungkap di publik. Bisa jadi justru beberapa fakta yang terungkap oleh media (publik) bukan fakta yang sesungguhnya, tapi hanya perhelatan di luar panggung yang diramaikan oleh kalangan politisi yang tentunya memiliki kepentingan.
Pun ditegaskan dalam kata pengantar Guntur Subagja selaku editor, bahwa buku ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, apalagi memvonis para tokoh yang terlibat di dalam skandal. Tapi pembacalah yang menyimpulkan. Meski begitu, bila buku ini dijadikan acuan penelitian, maka pertangungjawaban ilmiahnya sangat lemah. Di sinilah pembaca harus jeli. masih diperlukan dukungan data lain, bila kita hendak menjadikan 'buku kliping berita' ini sebagai sumber penelitian.
Lepas dari semuanya itu usaha kedua penulis muda ini perlu diacungi jempol. Upaya untuk merajut penggalan demi penggalan kasus ini bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu waktu dan ketelitian dalam menyuguhkan secara utuh megaskandal Bulog ke hadapan pembaca. Untuk sekadar mengetahui dan menjadikan awal informasi bagi pengungkapan lebih detail kasus megaskandal tersebut, buku ini layak mendapat tempat di ruang baca Anda.
Akankah nasib buku 'bermasalah' ini mengikuti jejak buku Nation in Waiting karya Adam Schwartz dan Komunitas-komunitas Imajiner dan Asal Usul Nasionalisme karya Benedict Anderson, yang terpaksa ditarik dari peredaran? Kita tunggu saja. (supriyatno)*
15.11.10
Jejak Bukukoe (5): Penulis Buku Bulogate tak Mau Penuhi Permintaan Akbar

KAMI; saya, Guntoro Soewarno, dan Guntur Subagja tidak tunduk pada Akbar Tandjung --orang dekat Soeharto, nahkoda Partai Golkar, serta politisi senior di Senayan. Tidak ada "maaf" atas buku kami, seperti ditulis Republika Online, Rabu, 17 Juli 2002.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mensomasi penulis, editor, dan penerbit buku Bologgate. Akbar meminta buku tersebut ditarik dari dari peredaran.
Akbar, salah terdakwa penyelewengan dana nonbudjeter Bulog melayangkan surat teguran 15 Juli 2002 melalui kuasa hukumnya: Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas.
Mantan Mensesneg itu mengajukan peringatan kepada Mad Ridwan, Guntoro Soewarno dan Guntur Subagja, agar segera menghentikan peredaran dan menarik buku tersebut dan meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung. ''Kami memperingatkan Saudara-saudara untuk segera menghentikan peredaran dan atau menarik kembali buku 'Buloggate' tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia,'' bunyi salah satu butir teguran.
Mad Ridwan, salah penulis Buloggate kepada Republika Online mengatakan tidak akan menarik buku itu dari peredaran karena penerikan merupakan perngkhianatan terhadap dunia perbukuan. ''Saya juga siap meladeni tuntutan Akbar itu sampai kemana pun, walau sampai ke akhirat,'' tegas mantan wartawan tabloid Tekad dan Republika itu.
Mad Ridwan menambahkan dengan somasi itu Akbar menunjukkan dirinya sebagai Orde Baru tulen. ''Pemberangusan buku sering dilakukan oleh Soeharto ketika berkuasa,'' jelas Mad Ridwan menyinggung kegemaran mantan bos Akbar di masa Orde Baru itu.
Permintaan Akbar agar dirinya, bersama Guntoro dan Guntur Subagja minta maaf kepada Ketua DPR itu, Mad Ridwan mengatakan tidak akan dilakukan. ''Akbar sebagai tokoh publik, menurut harus siap segala konsekuensinya. Memotret tokoh publik tak perlu izin, termasuk menyebarkannya ke masyarakat luas. Karena itu wartawan foto tak diwajibkan meminta izin bila hendak memotret public figure,'' tukas Mad Ridwan aktivis pengembangan jurnalisme investigasi.
Sementara kuasa hukum Akbar, antara lain, berpegang pada UU No. 12 tahun 1997 jo No. 7 tahun 1987 jo No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Amir Syamsuddin dkk. mengetengahkan pasal 18 ayat (1) bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang harus mendapat izin dari orang yang dipotret bila hendak memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya.
Buloggate bersampul wajah panglima Golkar ini setebal 200 halaman. Penulisnya dalam pengantar mengatakan, buku ini dipersembahkan kepada publik dengan harapan skandal Bulog tak terulang di masa depan. ''Buloggate menjadi indikator keseriusan semua pihak untuk menegakkan supremasi hukum,'' tandas penulis.
Di halaman lain penerbit Buloggate mengutarakan, buku ini diterbitkan ketika kasus yang menyeret, antara lain, dua mantan menteri sedang menjadi bahan perbincangan publik. Meski demikian, tandas pihak PT Global Mahardika Netama, penerbitan buku kecil ini sama tidak terkait dengan proses peradilan yang tengah berlangsung.
Buloggate sendiri tidak hanya membahas skandal seri II yang melibatkan Akbar Tandjung. Melainkan, sejak Bulog didirikan hingga kasus terakhir yang menyeret mantan menteri Soeharto dan BJ Habibie. Isi buku dipilah dalam tujuh bab yang masing-masing berjudul: Sejarah, Sapi Perah Penguasa, Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, Pengadilan Akbar, Timang-timang 2004.(Zis)*
Jejak Bukukoe (4): Akbar Minta Sampul Buku Buloggate Direvisi
BUKAN pemberangusan. Begitu pendapat pihak Akbar Tandjung terhadap tindakannya terhadap buku "Buloggate". Namun, faktanya, ketika harian Kompas memberitakan komentar pihak Akbar yang petinggi DPR-RI dan Partai Golkar, buku dimaksud telah menghilang dari ranah publik. Buku tak lagi di rak toko buku. Inilah berita Kompas, Minggu, 28 Juli 2002.
Ketua DPR RI Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar meminta penerbit PT Global Mahardika Netama merevisi sampul buku Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, karena pemuatan foto Akbar di sampul buku tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR Antony Zeidra Abidin kepada pers di Jakarta, Minggu (28/7).
Buku itu berisi berita-berita kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Dana Sejahtera (Yanatera) Bulog di zaman pemerintahan KH Abdurrahman Wahid dan penyelewengan dana Bulog. Buku ditulis oleh Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja. Buku itu diterbitkan PT Global Mahardika Netama dengan cetakan pertama sebanyak 3.000 eksemplar.
Akbar Tandjung melalui tim kuasa hukumnya telah mensomasi penerbit buku itu dan meminta agar penulis, editor, dan penerbit buku menghentikan peredaran serta menarik buku tersebut.
Antony menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan isi buku dan tidak melakukan pemberangusan terhadap buku itu. "Yang dilakukan Akbar Tandjung adalah menyatakan keberatan sebagai pribadi yang hak asasinya dilanggar pihak lain, yaitu pemuatan foto sebagai sampul dalam sebuah buku," katanya.
Ia menjelaskan, pemuatan foto untuk konsumsi pers tidak perlu dipersoalkan karena Akbar adalah figur publik. Namun pemuatan foto dalam sebuah buku, apalagi di dalam sampul, harus seizin yang bersangkutan.
Hal lain yang juga melatarbelakangi keberatan Akbar Tandjung adalah gambar dalam foto tersebut yang tidak menyenangkan. Begitu juga judul buku yang sangat tendensius. "Kami anggap ada unsur perbuatan tidak menyenangkan. Kenapa hanya foto Akbar yang dijadikan sampul," ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan somasi itu dilakukan atas nama pribadi, bukan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun hal itu bisa memicu kemarahan massa pendukung Akbar Tandjung. Atas bukti tidak izin dan tendensius, lanjut Antony, Akbar Tandjung meminta agar penerbitnya merevisi sampul buku tersebut. "Itu bukan pemberangusan, tetapi Akbar menuntut hak-haknya yang terganggu. Bayangkan kalau seorang pemimpin redaksi sebuah koran tiba-tiba fotonya jadi sampul dalam buku yang sangat tendensius, apakah akan diam saja?" tanyanya.
Pihaknya memberi apresiasi terhadap langkah sejumlah toko buku yang menarik sementara peredaran buku itu. Namun masih ada toko buku termasuk toko besar di Indonesia yang tidak menggubris imbauan tersebut. "Toko buku yang masih mengedarkan kami imbau untuk memperhatikan keberatan Akbar Tandjung sebelum ada revisi terhdap sampul buku itu," ujarnya. (Ant/ima)*
Ketua DPR RI Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar meminta penerbit PT Global Mahardika Netama merevisi sampul buku Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, karena pemuatan foto Akbar di sampul buku tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR Antony Zeidra Abidin kepada pers di Jakarta, Minggu (28/7).
Buku itu berisi berita-berita kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Dana Sejahtera (Yanatera) Bulog di zaman pemerintahan KH Abdurrahman Wahid dan penyelewengan dana Bulog. Buku ditulis oleh Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja. Buku itu diterbitkan PT Global Mahardika Netama dengan cetakan pertama sebanyak 3.000 eksemplar.
Akbar Tandjung melalui tim kuasa hukumnya telah mensomasi penerbit buku itu dan meminta agar penulis, editor, dan penerbit buku menghentikan peredaran serta menarik buku tersebut.
Antony menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan isi buku dan tidak melakukan pemberangusan terhadap buku itu. "Yang dilakukan Akbar Tandjung adalah menyatakan keberatan sebagai pribadi yang hak asasinya dilanggar pihak lain, yaitu pemuatan foto sebagai sampul dalam sebuah buku," katanya.
Ia menjelaskan, pemuatan foto untuk konsumsi pers tidak perlu dipersoalkan karena Akbar adalah figur publik. Namun pemuatan foto dalam sebuah buku, apalagi di dalam sampul, harus seizin yang bersangkutan.
Hal lain yang juga melatarbelakangi keberatan Akbar Tandjung adalah gambar dalam foto tersebut yang tidak menyenangkan. Begitu juga judul buku yang sangat tendensius. "Kami anggap ada unsur perbuatan tidak menyenangkan. Kenapa hanya foto Akbar yang dijadikan sampul," ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan somasi itu dilakukan atas nama pribadi, bukan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun hal itu bisa memicu kemarahan massa pendukung Akbar Tandjung. Atas bukti tidak izin dan tendensius, lanjut Antony, Akbar Tandjung meminta agar penerbitnya merevisi sampul buku tersebut. "Itu bukan pemberangusan, tetapi Akbar menuntut hak-haknya yang terganggu. Bayangkan kalau seorang pemimpin redaksi sebuah koran tiba-tiba fotonya jadi sampul dalam buku yang sangat tendensius, apakah akan diam saja?" tanyanya.
Pihaknya memberi apresiasi terhadap langkah sejumlah toko buku yang menarik sementara peredaran buku itu. Namun masih ada toko buku termasuk toko besar di Indonesia yang tidak menggubris imbauan tersebut. "Toko buku yang masih mengedarkan kami imbau untuk memperhatikan keberatan Akbar Tandjung sebelum ada revisi terhdap sampul buku itu," ujarnya. (Ant/ima)*
1.11.10
Siaran Langsung Salah Kaprah
“Demikian yang kami dapat laporkan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta,” tandas reporter menutup laporan langsungnya.
Seolah kewajiban, semua stasiun televisi nasional menayangkan siaran langsung prosesi mudik lebaran. Tahun demi tahun. Umumnya hasil peliputan program khusus ini ditayangkan tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7) hingga sepekan setelahnya (H+7).
Liputan mudik menjadi program siaran langsung terpanjang dibanding acara peliputan lain. Penayangan langsung kondisi arus mudik dan balik lebaran berlangsung paling tidak 16 hari, serta diselenggarakan siang-malam. Liputan mudik bahkan mengalahkan penayangan agenda olahraga, semisal olimpiade dan piala dunia sepakbola.
Karenanya, terus terang, saya agak terusik oleh secuil kejanggalan bahasa dalam laporan langsung dimaksud. Saya terganggu sebab kekeliruan berlangsung sepanjang hari, tahun demi tahun, oleh redaksi semua stasiun televisi nasional kita. Pertanyaan besarnya: mengapa keanehan itu tidak terkoreksi?
Kekeliruan di tingkat lapangan dilakukan reporter. Simaklah akhir laporan sang reporter. “.... Demikian yang kami dapat laporkan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta.”
Struktur bahasa laporan si reporter sebenarnya tidak bermasalah. Hal yang mengusik justru logika bahasanya. Apa makna dalam reportase yang berbunyi “demikian yang kami dapat laporkan”? Pertanyaan dapat dijawab gamblang bahwa kalimat penutup itu menyimpulkan ada fakta yang tidak dapat ditayangkan, oleh tim peliputan di lapangan maupun redaksi di newsroom stasiun televisi.
Fakta apa gerangan “yang tidak dapat dilaporkan”? Adakah bagian fakta arus mudik dan balik lebaran yang membahayakan reporter atau dapat merugikan stasiun televisi? Atau adakah intervensi penguasa kepada semua stasiun televisi untuk tidak menayangkan fakta tertentu di lapangan?
Karena fakta lalulintas lebaran bukan peristiwa politik dan sama sekali tidak berkait dengan keamanan nasional, sulit membayangkan adanya breidel terhadap bagian tertentu dalam peliputan satu ini. Apalagi kalimat penutup tersebut juga sering dipertontonkan dalam siaran langsung lain, entah kerusuhan, sidang koruptor atau paripurna DPR. Singkatnya, tiada sesuatu yang “tidak dapat dilaporkan” oleh si reporter.
Atau, ungkapan tersebut memberitahu sang peliput –berikut timnya di redaksi— tak mampu mengungkap atau menggali serangkai fakta tertentu? Kalau memang demikian kalimat “Demikian yang dapat kami laporkan....” bukan masalah. Namun benarkah si reporter dibolehkan membuka “borok” ketidakmampuan diri dan timnya? Rasanya siapapun reporternya tidak akan melakukannya.
Mudah disimpulkan, ungkapan “demikian yang kami dapat laporkan” semata-mata persoalan logika bahasa teman-teman media. Ini bukan masalah rasa bahasa. Bagi saya, hal ini satu di antara sekian persoalan logika bahasa insan televisi, khususnya. “.... Demikian laporan dari Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kembali ke Jakarta” adalah penutup reportase langsung yang logikanya tidak bermasalah.*
17.9.10
Jejak Bukukoe (3): Astaganaga!
SAYA tidak sendiri. Teman-teman pecinta buku ternyata geram juga atas tindakan Akbar Tandjung itu. Mereka marah bukan hanya karena menyomasi penulis, tapi juga mengancam toko buku Gramedia agar menarik "Buloggate". Entah toko buku Gunung Agung. Namun seorang petugas Gramedia di Blok M yang saya temui sesaat setelah menerima somasi Akbar menjelaskan, buku telah ludes saat perintah pimpinannya agar menarik "Buloggate". Mungkin ada "satgas khusus" yang memborongnya.
Berikut salah satu komentar di yahoogroups (http://groups.yahoo.com/group/pasarbuku/message/6980?var=1) dengan judul topik "Buku Skandal Bulog Ditarik dari Toko Buku". Dia menanggapi berita di Kompas.
Jakarta, 25 Juli 2002, Kompas - Upaya pemberangusan buku ternyata masih saja terjadi. Buku berjudul Buloggate: Aburrahmangate, Akbargate, Megaskandal menghilang dari toko-toko buku, Selasa(23/7), setelah Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung melalui tim kuasa hukumnya meminta agar penulis, editor, dan penerbit buku menghentikan peredaran dan menarik buku tersebut.
Buku rekanman peristiwa penyalahgunaan dana Yayasan Dana Sejahtera (Yanatera) Badan dan Urusan Logistik (Bulog) dan penyelewengan dana Bulog itu ditulis oleh Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja. Buku tersebut diterbitkan oleh PT Global Mahardika Netama dengan cetakan pertama sebanyak 3.000 eksemplar.
Note: Silahkan berkomentar tentang Pemberangusan Buku yang masih terjadi, dengan mengklik link Comments? atau tombol Post Comment. Terima kasih.
Astaganaga!
Ada pemberangusan buku lagi?
Akbar itu kan Ketua DPR?! Astaga! Ini orang ngerti urusan HAM dan demokrasi kagak? Kuasa hukumnya diminta memberangus buku?! Bagaimana caranya? Apa ada tentara atau polisi atai preman yang mendatangi toko buku dan kemudian melakukan swiping? Tolong diperjelas berita ini!
Atau caranya dengan membeli semua buku yang ada di toko buku itu?
Singkat kata, kita harus bergerak melakukan perlawanan kalau benar telah dilakukan swiping dalam usaha memberedel buku ini!
Hubungi Dewan Kesenian Jakarta, Pusat Dokumentasi HB Jassin, IKAPI, Komunitas Utan Kayu, dll. Kalau perlu melakukan demolah ke DPR dan MPR dan Istana! Ini tidak boleh dibiarkan! Kita harus melawan kezaliman ini!* Ikranagara
Jejak Bukukoe (2): AFP juga Beritakan
PEMBREIDELAN buku mungkin "biasa" saja di negeri ini. Namun, nun jauh di sana, hal itu masalah serius. Saya terkejut karena kemelut seputar "Buloggate" sempat mencuri perhatian Agence France Presse. Di dalam negeri, Kompas memberitakan beberapa kali. Satu atau berita --seingat saya-- menjadi headline halaman dalam.
Berita AFP tersebut saya kutip dari situs Pacific Media Watch yang bermarkas di Australia (http://www.asiapac.org.fj/cafepacific/resources/aspac/indon3716.html), yang dipublikasikan pada 3 Agustus 2002. AFP memberitakan dengan judul "Book on Indonesian Speaker's Graft Case Withdrawn -- Lawyer". Di bawah ini berita lengkapnya.
JAKARTA: A book detailing the alleged role of Indonesian parliamentary Speaker Akbar Tanjung in a four-million-dollar corruption scandal has been withdrawn from sale by its publisher, Tanjung's lawyer said Thursday.
Lawyer Amir Syamsuddin said the withdrawal of the book entitled Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal started on Tuesday after Tanjung's legal team filed a complaint to the publisher and authors on July 15.
The complaint was based on "the fact that they had used Mr Tanjung's picture as the book's cover without consent," Syamsuddin told AFP.
"We have no problem with the content of the book, however the use of my client's picture is the real issue of our complaint," Syamsuddin said, adding he had received a formal apology from the publisher and authors.
Tanjung and two others are accused of misusing 40 billion rupiah (4.4 million dollars) in funds from the state food agency Bulog which were allocated to feed the poor in 1999.
Prosecutors at his trial on Wednesday demanded he serve a four-year jail term. Judges have not yet reached a verdict and Tanjung insists he is innocent.
The book publisher could not be reached for comment. Co-author Mad Ridwan, quoted by Thursday's Kompas newspaper, said they obtained the photo from the state news agency Antara and had been given permission to use it.
He also said the media had the right to publish Tanjung's photo without his consent since he is a public figure.*
Berita AFP tersebut saya kutip dari situs Pacific Media Watch yang bermarkas di Australia (http://www.asiapac.org.fj/cafepacific/resources/aspac/indon3716.html), yang dipublikasikan pada 3 Agustus 2002. AFP memberitakan dengan judul "Book on Indonesian Speaker's Graft Case Withdrawn -- Lawyer". Di bawah ini berita lengkapnya.
JAKARTA: A book detailing the alleged role of Indonesian parliamentary Speaker Akbar Tanjung in a four-million-dollar corruption scandal has been withdrawn from sale by its publisher, Tanjung's lawyer said Thursday.
Lawyer Amir Syamsuddin said the withdrawal of the book entitled Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal started on Tuesday after Tanjung's legal team filed a complaint to the publisher and authors on July 15.
The complaint was based on "the fact that they had used Mr Tanjung's picture as the book's cover without consent," Syamsuddin told AFP.
"We have no problem with the content of the book, however the use of my client's picture is the real issue of our complaint," Syamsuddin said, adding he had received a formal apology from the publisher and authors.
Tanjung and two others are accused of misusing 40 billion rupiah (4.4 million dollars) in funds from the state food agency Bulog which were allocated to feed the poor in 1999.
Prosecutors at his trial on Wednesday demanded he serve a four-year jail term. Judges have not yet reached a verdict and Tanjung insists he is innocent.
The book publisher could not be reached for comment. Co-author Mad Ridwan, quoted by Thursday's Kompas newspaper, said they obtained the photo from the state news agency Antara and had been given permission to use it.
He also said the media had the right to publish Tanjung's photo without his consent since he is a public figure.*
Jejak Bukukoe (1): Akbar Tandjung Somasi Buku "Buloggate"
HARI terik. Seraya menghalau sengatan mentari di kolam, saya membongkar salinan lama. Ada setumpuk "catatan dibuang sayang". Salah satunya soal buku "Buloggate". Bukukoe ini sempat membuat sibuk ketika dianggap bermasalah. Karenanya saya diwawancarai media pertama kali, antara lain Republika, Kompas, dan BBC. Sempat grogi, padahal saat itu saya mewawancari narasumber setiap hari. Lucu rasanya. Nah, ini serangkaian catatan seputar buku kecil tersebut. Ya, "kecil", namun apapun ia serangkai jejak hidup.
Jejak pertama di website The Indonesian Institute for Investigatif Journalism (IIIJ). Organisasi ini mati suri sebelum benar-benar mempromosikan jurnalistik investigasi di Tanah Air. Penyebabnya, ia gagal menghimpun dana untuk bergerak.
Judul beritanya: "Akbar Tandjung Somasi Buku "Buloggate". Selengkapnya sebagai berikut.
Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung akhirnya bereaksi terhadap buku "Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal". Setelah beredar luas di toko buku sejak sebulan, Akbar yang juga Ketua DPR itu melayangkan somasi kepada Mad Ridwan [ini nama media sebelum saya bergabung dengan ANTV] dan Guntoro Soewarno, masing-masing selaku penulis, serta Guntur Subagja sebagai editor, dan PT Global Mahardika Netama selaku penerbit. Akbar memandang peredaran buku dimaksud merugikan dirinya sebagai tokoh politik nasional.
Akbar yang kini duduk sebagai salah seorang terdakwa koruptor dana nonbudjeter Bulog melayangkan surat teguran tertanggal 15 Juli 2002 melalui kuasa hukumnya: Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas.
Mantan Mensesneg itu mengajukan peringatan kepada penulis, editor, dan penerbit "Buloggate" agar segera menghentikan peredaran dan atau menarik buku tersebut. Selain itu, mereka diminta meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung. "Kami memperingatkan Saudara-saudara untuk segera menghentikan peredaran dan/atau menarik kembali buku 'Buloggate' tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia," bunyi salah satu butir teguran.
"Buloggate" bersampul wajah panglima Golkar ini setebal 200 halaman. Penulisnya dalam pengantar mengatakan, buku ini dipersembahkan kepada publik dengan harapan skandal Bulog tak terulang di masa depan. "Buloggate menjadi indikator keseriusan semua pihak untuk menegakkan supremasi hukum," tandas penulis.
Di halaman lain penerbit "Buloggate" mengutarakan, buku ini diterbitkan ketika kasus yang menyeret, antara lain, dua mantan menteri sedang menjadi bahan perbincangan publik. Meski demikian, tandas pihak PT Global Mahardika Netama, penerbitan buku kecil ini sama tidak terkait dengan proses peradilan yang tengah berlangsung.
"Buloggate" sendiri tidak hanya membahas skandal seri II yang melibatkan Akbar Tandjung. Melainkan, sejak Bulog didirikan hingga kasus terakhir yang menyeret mantan menteri Soeharto dan BJ Habibie. Isi buku dipilah dalam tujuh bab yang masing-masing berjudul: Sejarah, Sapi Perah Penguasa, Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, Pengadilan Akbar, Timang-timang 2004.
Inti protes Akbar adalah pemuatan foto dirinya yang tanpa izin yang bersangkutan. Karenanya --tertuang dalam surat somasi-- penulis, editor, dan penerbit telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda. Foto Akbar yang tengah "memble" tampaknya dinilai merugikan ketua umum partai kedua terbesar itu.
Mad Ridwan yang dihubungi Investigasi.org menandaskan, tuntutan Akbar agar buku "Buloggate" tak akan dipenuhi. Pasalnya, tindakan penarikan merupakan pengkhianatan terhadap dunia perbukuan. "Tuntutan itu menunjukkan Akbar Orba tulen, karena pemberangusan buku sering dilakukan oleh Soeharto ketika berkuasa," tukas Mad yang mantan wartawan itu.
Mad menambahkan, minta maaf kepada Ketua DPR pun tak perlu dilakukan. Akbar sebagai tokoh publik, menurut Mad, harus siap segala konsekuensinya. Memotret tokoh publik tak perlu izin, termasuk menyebarkannya ke masyarakat luas. "Karena itu wartawan foto tak diwajibkan meminta izin bila hendak memotret public figure.
Sementara kuasa hukum Akbar, antara lain, berpegang pada UU No. 12 tahun 1997 jo No. 7 tahun 1987 jo No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Amir Syamsuddin dkk. mengetengahkan pasal 18 ayat (1) bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang harus mendapat izin dari orang yang dipotret bila hendak memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya.*
14.9.10
Prosedur Klaim Jamsostek
JAMINAN Hari Tua (JHT) salah satu produk Jamsostek. Pangajuan pencairan JHT, bagi Anda peserta Jamsostek, relatif mudah. Tidak berbelit. Dan, memang seharusnya demikian. Dapat dibayangkan bila pengelola kekayaan kaum buruh seperti PT Jamsostek justru menjadi lembaga bisnis yang menganiaya pekerja.
Dua syarat pengajuan JHT: kepesertaan Jamsostek minimal lima tahun satu bulan dan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.
Lima syarat administrasi yang perlu disiapkan yakni kartu Jamsostek (asli), surat keterangan pengalaman kerja atau biasa disebut surat rekomendasi (asli ditambah fotokopi), KTP/SIM (asli ditambah fotokopi), kartu keluarga (asli ditambah fotokopi), dan mengisi formulir pengajuan (F5) yang tersedia di kantor Jamsostek.
Bagaimana bila kartu Jamsostek hilang? Maklum sebagian di antara kita kebanyakan kartu semisal kartu ATM dan kredit sehingga kartu Jamsostek terabaikan. Kalau kasusnya begini, minta surat keterangan hilang dari kepolisian. Bila mengajukan JHT bukan di kantor Jamsostek tempat Anda terdaftar, petugas meminta Anda mengisi form keterangan yang harus ditandatangani pimpinan perusahaan. Keterangan ini diminta untuk memperkuat surat keterangan kepolisian.
Sekadar mengingatkan, lagi-lagi bila mengurus klaim bukan di kantor Jamsostek tempat Anda terdaftar, perhatikan surat pengalaman kerja. Apakah tertera stempel perusahaan atau tidak? Bila tidak, segera cap sebelum ke kantor Jamsostek agar Anda tidak bolak-balik, sementara dana JHT sangat dinanti, bukan?
Sebaiknya memang mengurus klaim di kantor Jamsostek yang mendata langsung kepesertaan Anda. Memang seluruh kantor Jamsostek terhubung secara online. Namun, mungkin untuk kehati-hatian, sang petugas melakukan konfirmasi langsung ke perusahaan selain mengakses data Anda secara online. Kabarnya, di sini pengurusan klaim tak genap sehari.
Sementara bila di kantor cabang yang lain klaim cair tiga hari setelah Anda melengkapi persyaratan administrasi.
Tambahan lagi, bila Anda hendak dana JHT ditransfer ke rekening, jangan lupa menambah satu kelengkapan administrasi berupa fotokopi buku rekening bank. Bila tidak, Anda menerima cek yang dapat segera dicairkan. Syukur dana yang diterima tak dikurangi sesenpun.*
Dua syarat pengajuan JHT: kepesertaan Jamsostek minimal lima tahun satu bulan dan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.
Lima syarat administrasi yang perlu disiapkan yakni kartu Jamsostek (asli), surat keterangan pengalaman kerja atau biasa disebut surat rekomendasi (asli ditambah fotokopi), KTP/SIM (asli ditambah fotokopi), kartu keluarga (asli ditambah fotokopi), dan mengisi formulir pengajuan (F5) yang tersedia di kantor Jamsostek.
Bagaimana bila kartu Jamsostek hilang? Maklum sebagian di antara kita kebanyakan kartu semisal kartu ATM dan kredit sehingga kartu Jamsostek terabaikan. Kalau kasusnya begini, minta surat keterangan hilang dari kepolisian. Bila mengajukan JHT bukan di kantor Jamsostek tempat Anda terdaftar, petugas meminta Anda mengisi form keterangan yang harus ditandatangani pimpinan perusahaan. Keterangan ini diminta untuk memperkuat surat keterangan kepolisian.
Sekadar mengingatkan, lagi-lagi bila mengurus klaim bukan di kantor Jamsostek tempat Anda terdaftar, perhatikan surat pengalaman kerja. Apakah tertera stempel perusahaan atau tidak? Bila tidak, segera cap sebelum ke kantor Jamsostek agar Anda tidak bolak-balik, sementara dana JHT sangat dinanti, bukan?
Sebaiknya memang mengurus klaim di kantor Jamsostek yang mendata langsung kepesertaan Anda. Memang seluruh kantor Jamsostek terhubung secara online. Namun, mungkin untuk kehati-hatian, sang petugas melakukan konfirmasi langsung ke perusahaan selain mengakses data Anda secara online. Kabarnya, di sini pengurusan klaim tak genap sehari.
Sementara bila di kantor cabang yang lain klaim cair tiga hari setelah Anda melengkapi persyaratan administrasi.
Tambahan lagi, bila Anda hendak dana JHT ditransfer ke rekening, jangan lupa menambah satu kelengkapan administrasi berupa fotokopi buku rekening bank. Bila tidak, Anda menerima cek yang dapat segera dicairkan. Syukur dana yang diterima tak dikurangi sesenpun.*
12.9.10
Kontrak Bisnis
"Sesungguhnya ibadahku, hidup, dan matiku semata-mata hanya untuk Allah," begitu isi kontrak bisnis dengan Allah yang kita tandatangani. Naskahnya diteken, bukan sekadar dicetak di kartu penduduk. Kita dilahirkan untuk berbisnis dengan Allah. Begitu pula diwafatkan untuk perhitungan neraca bisnis yang kita toreh dengan-Nya.
Namun apa yang menarik pada bisnis satu ini? Bisnis yang mengagungkan unsur pembagian, sementara penganut aliran bisnis yang berputar selama ini mendewakan penambahan. Bisnis diputar untuk menambah kapital, bukan justru dibagi sehingga bilangan kepemilikan berkurang.
Sekali lagi, di luar persoalan kalkulasi tersebut, yang terlupa --sebenarnya lebih tepat dilupakan-- bahwa kita telah menambatkan sebuah kontrak. Kita cuma berbisnis dengan Allah, bukan yang lain. Tanpa paksaan dari siapapun, kita memilih sendiri rekan bisnis: Allah. Ya, bukan dengan si Tionghoa, si Padang, maupun si Makassar.
Kini jelas, saatnya lebih menghormati transaksi pembagian dibanding penambahan. Berbagi daripada meraup. Memberi lebih baik, bukan meminta. Are you ready?*
Namun apa yang menarik pada bisnis satu ini? Bisnis yang mengagungkan unsur pembagian, sementara penganut aliran bisnis yang berputar selama ini mendewakan penambahan. Bisnis diputar untuk menambah kapital, bukan justru dibagi sehingga bilangan kepemilikan berkurang.
Sekali lagi, di luar persoalan kalkulasi tersebut, yang terlupa --sebenarnya lebih tepat dilupakan-- bahwa kita telah menambatkan sebuah kontrak. Kita cuma berbisnis dengan Allah, bukan yang lain. Tanpa paksaan dari siapapun, kita memilih sendiri rekan bisnis: Allah. Ya, bukan dengan si Tionghoa, si Padang, maupun si Makassar.
Kini jelas, saatnya lebih menghormati transaksi pembagian dibanding penambahan. Berbagi daripada meraup. Memberi lebih baik, bukan meminta. Are you ready?*
10.9.10
Bisnis dengan Allah
TAKBIR menggema-gema usai salam ke kiri salat magrib. Jelang pergantian hari pesan singkat si mungil Ana, kontributor ANTV di Makassar menyusup. "Teman's. Fitri adlh kondisi di mana kita tdk lagi brhasrat menindas manusia lain. Fitri adalah ketulusan memuliakan Tuhan, orangtua, saudara, istri, anak, dan sluruh ras manusia. Selamat Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Ramadhan membuat kita kembali fitri (Ana Rusli-AJI Mksr/ANTV)."
Wow... Pesan singkat yang menghentak. Kalimat yang mengusung pertanyaan besar: apa setelah Ramadan? Tentu, bukan sekadar kondisi hilangnya salat tarwih atau tahajud, jauhnya tadarus, dan kembali sepinya masjid maupun musala. Sekali lagi bukan itu karena tarwih-tahajud dan tadarus serta lainnya lebih cenderung menjadi "prosesi ramadan".
Lalu, apa ukuran puasa sebulan kita berhasil? Atau kita cuma berlatih menahan lapar dan dahaga untuk menurunkan berat badan, selama sebulan?
Di mimbar masjid-masjid sering dikumandang buah ramadan adalah hilangnya dosa. Umat bak kembali menjadi bayi, seperti kertas putih tanpa dosa.
Buah ramadan sesungguhnya bukan ketika kita meraih fitrah, tanpa dosa. Melainkan fitra seperti yang dimaknai oleh Ana dalam pesan singkatnya.
Wujudnya tidak lain adalah ikhlas. Mampukah kita tak memiliki hasrat apapun dalam setiap hela nafas selain ikhlas itu sendiri. Itu berarti ketika seorang prajurit bergaji rendah menghabiskan waktunya berdiri di pos jaga tidak menjadi masalah. Ia tak perlu menjadi pelindung diskotik mesum untuk mencari tambahan karena yang bersangkutan ikhlas menjadi prajurit.
Seorang jurnalis juga tak gusar sebab gajinya masih di bawah lima juta rupiah --angka yang diperjuangkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Dia tak perlu menjual diri dengan menyebar berita bias untuk mengantongi pendapatan tambahan. Dia ikhlas memilih kewartawanan sebagai jalan hidupnya.
Si Fulan tak berpikir panjang saat membantu seorang rekannya yang tetap saja tak pernah mampu menunjukkan terimakasih. Ia ikhlas membantu tanpa berharap balasan.
Kita berhasil dalam ramadan ini bila besok mampu berikhlas karena hidup pada dasarnya berbisnis dengan Allah. Kita cuma butuh transaksi dengan-Nya. Kita hanya berharap gaji dari Allah, bos kita. Kita cuma mengharapkan terimakasih dari Gusti, sahabat kita. Mari berbisnya dengan-Nya, bukan dengan siapa-siapa.*
Wow... Pesan singkat yang menghentak. Kalimat yang mengusung pertanyaan besar: apa setelah Ramadan? Tentu, bukan sekadar kondisi hilangnya salat tarwih atau tahajud, jauhnya tadarus, dan kembali sepinya masjid maupun musala. Sekali lagi bukan itu karena tarwih-tahajud dan tadarus serta lainnya lebih cenderung menjadi "prosesi ramadan".
Lalu, apa ukuran puasa sebulan kita berhasil? Atau kita cuma berlatih menahan lapar dan dahaga untuk menurunkan berat badan, selama sebulan?
Di mimbar masjid-masjid sering dikumandang buah ramadan adalah hilangnya dosa. Umat bak kembali menjadi bayi, seperti kertas putih tanpa dosa.
Buah ramadan sesungguhnya bukan ketika kita meraih fitrah, tanpa dosa. Melainkan fitra seperti yang dimaknai oleh Ana dalam pesan singkatnya.
Wujudnya tidak lain adalah ikhlas. Mampukah kita tak memiliki hasrat apapun dalam setiap hela nafas selain ikhlas itu sendiri. Itu berarti ketika seorang prajurit bergaji rendah menghabiskan waktunya berdiri di pos jaga tidak menjadi masalah. Ia tak perlu menjadi pelindung diskotik mesum untuk mencari tambahan karena yang bersangkutan ikhlas menjadi prajurit.
Seorang jurnalis juga tak gusar sebab gajinya masih di bawah lima juta rupiah --angka yang diperjuangkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Dia tak perlu menjual diri dengan menyebar berita bias untuk mengantongi pendapatan tambahan. Dia ikhlas memilih kewartawanan sebagai jalan hidupnya.
Si Fulan tak berpikir panjang saat membantu seorang rekannya yang tetap saja tak pernah mampu menunjukkan terimakasih. Ia ikhlas membantu tanpa berharap balasan.
Kita berhasil dalam ramadan ini bila besok mampu berikhlas karena hidup pada dasarnya berbisnis dengan Allah. Kita cuma butuh transaksi dengan-Nya. Kita hanya berharap gaji dari Allah, bos kita. Kita cuma mengharapkan terimakasih dari Gusti, sahabat kita. Mari berbisnya dengan-Nya, bukan dengan siapa-siapa.*
9.9.10
Senyum Boleh, Marah Jangan
INILAH kekuatan konsistensi mempertahankan sebuah ciri khas. Rasa soto satu ini tidaklah sungguh luar biasa. Enak, begitu saja. Bukan super enak. Mengapa Soto Gebrak Jaya Mulya yang memulai pelayarannya pada 1973 mampu bertahan hingga kini?
Kita tentu mafhum, bisnis kuliner benar-benar booming beberapa tahun terakhir. Banyak pemain baru; mulai kelas tenda, ruko, kafe, hingga restoran. Namun banyak pula yang tak lama kemudian menghilang. Sementara jumlah "pemain bertahan" dapat dihitung dengan bilangan jari. Salah satunya Soto Gebrak Cak Anton, begitu kadang-kadang dijuluk yang merujuk pada pemiliknya.
Ciri khas itu segera kita ketahui setelah bertandang ke sana. Gebrak! Suara mengagetkan ini senantiasa mengiringi mangkuk sup yang telah diisi. Kekuatan getarnya tidak tanggung-tanggung, bagi pengunjung yang mengidap penyakit jantung bisa "lewat". Benar, ini bukan bercanda. Dapat dibayangkan bila pantat sebuah botol kecap besar dihempas dengan kekuatan penuh ke telapak meja. Gebrak!!! Sungguh dengan tiga tanda seru.
Saat berbuka puasa bersama istri dan anak-anak, jelang lima hari sebelum Idul Fitri, saya menyimak ruh Soto Gebrak yang berawal di jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, di belakang gedung Chaze Plaza. Kami di Soto Gebrak Depok, di jalan Margonda Raya. Ruh itu di tangan juru saji utama, lelaki muda berwajah cukup bersih, yang memegang botol kecap. Dia terlihat tak sekalipun bosan menghajar meja. Padahal dia bisa saja jenuh. "Ah, kali ini aku cukup letakkan si botol baik-baik. Toh, sepanjang hari tadi aku sudah menggebrak, berarti telah menjalankan peringtah Cak Anton. Aku pasti tidak bakal dipecat karena sekali tidak membanting botol," sang juru saji boleh jadi berfikir begitu.
Tetapi, ternyata tidak. Gebrak trusss.... Cak Anton menggariskan bahwa saat botol kecap diangkat berarti satu lagi hentakan menggelegar. Pria berkumis ini tidak pernah berfikir, "Nggak perlu full gebrak. Bisa-bisa pengunjung bosan."
Begitulah konsistensi meneguhkan sebuah karakter. Tidak ada kosakata bosan, letih. Bahkan ketika warung soto lain ramai-ramai meniru atau Soto Gebrak ditinggalkan pelanggannya. Terus "menggebrak" tanpa peduli warung makan lain memiliki ciri khas yang lebih unik, lebih modern, atau apapun.
Kagumi Soto Gebrak yang memiliki sejumlah cabang di Jabodetabek, saya teringat stasiun televisi tempat berkarir selama lima tahun persis. Khususnya di Departemen News. Di sini pemahaman sebuah karakter nol. Dan, karenanya tidak ada yang perlu dipertahankan.
Lihatlah, tiada warna produk news-nya yang membuat pemirsa berkata, "Ini baru berita. Coba lihat, tidak ada di stasiun lain." Atau penonton berdecak, "Berita ini juga tayang di televisi lain. Tapi sajian satu ini benar-benar beda."
Karakter program berita tak dimiliki karena mental pengasuhnya pengekor. Sungguh lucu mendengar ocehan sang bos redaksi meributkan satu berita receh di stasiun televisi lain yang tidak dimiliki televisinya. Mengapa mereka tidak fokus dan serius menyajikan "ini berita kami".
Atau, jangan-jangan mereka tidak mengerti "berita". Wow, sebagai pengasuh media yang bekerja --bukan berpengalaman-- bertahun-tahun mereka pasti "marah" membaca penilaian ini. Tunggu dulu, ingat moto Soto Gebrak: Senyum boleh, marah jangan".
Balik ke soto, itu boleh jadi bukan sekadar moto. Dia juga menjadi nyawa kepemimpinan Cak Anton dalam menahkodai bisnisnya. Adakah juga di manajemen News stasiun televisi satu itu? Gebrak!!!*
Subscribe to:
Posts (Atom)