Pages

14.9.10

Prosedur Klaim Jamsostek

JAMINAN Hari Tua (JHT) salah satu produk Jamsostek. Pangajuan pencairan JHT, bagi Anda peserta Jamsostek, relatif mudah. Tidak berbelit. Dan, memang seharusnya demikian. Dapat dibayangkan bila pengelola kekayaan kaum buruh seperti PT Jamsostek justru menjadi lembaga bisnis yang menganiaya pekerja.
Dua syarat pengajuan JHT: kepesertaan Jamsostek minimal lima tahun satu bulan dan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.
Lima syarat administrasi yang perlu disiapkan yakni kartu Jamsostek (asli), surat keterangan pengalaman kerja atau biasa disebut surat rekomendasi (asli ditambah fotokopi), KTP/SIM (asli ditambah fotokopi), kartu keluarga (asli ditambah fotokopi), dan mengisi formulir pengajuan (F5) yang tersedia di kantor Jamsostek.
Bagaimana bila kartu Jamsostek hilang? Maklum sebagian di antara kita kebanyakan kartu semisal kartu ATM dan kredit sehingga kartu Jamsostek terabaikan. Kalau kasusnya begini, minta surat keterangan hilang dari kepolisian. Bila mengajukan JHT bukan di kantor Jamsostek tempat Anda terdaftar, petugas meminta Anda mengisi form keterangan yang harus ditandatangani pimpinan perusahaan. Keterangan ini diminta untuk memperkuat surat keterangan kepolisian.
Sekadar mengingatkan, lagi-lagi bila mengurus klaim bukan di kantor Jamsostek tempat Anda terdaftar, perhatikan surat pengalaman kerja. Apakah tertera stempel perusahaan atau tidak? Bila tidak, segera cap sebelum ke kantor Jamsostek agar Anda tidak bolak-balik, sementara dana JHT sangat dinanti, bukan?
Sebaiknya memang mengurus klaim di kantor Jamsostek yang mendata langsung kepesertaan Anda. Memang seluruh kantor Jamsostek terhubung secara online. Namun, mungkin untuk kehati-hatian, sang petugas melakukan konfirmasi langsung ke perusahaan selain mengakses data Anda secara online. Kabarnya, di sini pengurusan klaim tak genap sehari.
Sementara bila di kantor cabang yang lain klaim cair tiga hari setelah Anda melengkapi persyaratan administrasi.
Tambahan lagi, bila Anda hendak dana JHT ditransfer ke rekening, jangan lupa menambah satu kelengkapan administrasi berupa fotokopi buku rekening bank. Bila tidak, Anda menerima cek yang dapat segera dicairkan. Syukur dana yang diterima tak dikurangi sesenpun.*

No comments: