Pages

17.9.10

Jejak Bukukoe (1): Akbar Tandjung Somasi Buku "Buloggate"


HARI terik. Seraya menghalau sengatan mentari di kolam, saya membongkar salinan lama. Ada setumpuk "catatan dibuang sayang". Salah satunya soal buku "Buloggate". Bukukoe ini sempat membuat sibuk ketika dianggap bermasalah. Karenanya saya diwawancarai media pertama kali, antara lain Republika, Kompas, dan BBC. Sempat grogi, padahal saat itu saya mewawancari narasumber setiap hari. Lucu rasanya. Nah, ini serangkaian catatan seputar buku kecil tersebut. Ya, "kecil", namun apapun ia serangkai jejak hidup.
Jejak pertama di website The Indonesian Institute for Investigatif Journalism (IIIJ). Organisasi ini mati suri sebelum benar-benar mempromosikan jurnalistik investigasi di Tanah Air. Penyebabnya, ia gagal menghimpun dana untuk bergerak.
Judul beritanya: "Akbar Tandjung Somasi Buku "Buloggate". Selengkapnya sebagai berikut.
Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung akhirnya bereaksi terhadap buku "Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal". Setelah beredar luas di toko buku sejak sebulan, Akbar yang juga Ketua DPR itu melayangkan somasi kepada Mad Ridwan [ini nama media sebelum saya bergabung dengan ANTV] dan Guntoro Soewarno, masing-masing selaku penulis, serta Guntur Subagja sebagai editor, dan PT Global Mahardika Netama selaku penerbit. Akbar memandang peredaran buku dimaksud merugikan dirinya sebagai tokoh politik nasional.
Akbar yang kini duduk sebagai salah seorang terdakwa koruptor dana nonbudjeter Bulog melayangkan surat teguran tertanggal 15 Juli 2002 melalui kuasa hukumnya: Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas.
Mantan Mensesneg itu mengajukan peringatan kepada penulis, editor, dan penerbit "Buloggate" agar segera menghentikan peredaran dan atau menarik buku tersebut. Selain itu, mereka diminta meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung. "Kami memperingatkan Saudara-saudara untuk segera menghentikan peredaran dan/atau menarik kembali buku 'Buloggate' tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia," bunyi salah satu butir teguran.
"Buloggate" bersampul wajah panglima Golkar ini setebal 200 halaman. Penulisnya dalam pengantar mengatakan, buku ini dipersembahkan kepada publik dengan harapan skandal Bulog tak terulang di masa depan. "Buloggate menjadi indikator keseriusan semua pihak untuk menegakkan supremasi hukum," tandas penulis.
Di halaman lain penerbit "Buloggate" mengutarakan, buku ini diterbitkan ketika kasus yang menyeret, antara lain, dua mantan menteri sedang menjadi bahan perbincangan publik. Meski demikian, tandas pihak PT Global Mahardika Netama, penerbitan buku kecil ini sama tidak terkait dengan proses peradilan yang tengah berlangsung.
"Buloggate" sendiri tidak hanya membahas skandal seri II yang melibatkan Akbar Tandjung. Melainkan, sejak Bulog didirikan hingga kasus terakhir yang menyeret mantan menteri Soeharto dan BJ Habibie. Isi buku dipilah dalam tujuh bab yang masing-masing berjudul: Sejarah, Sapi Perah Penguasa, Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal, Pengadilan Akbar, Timang-timang 2004.
Inti protes Akbar adalah pemuatan foto dirinya yang tanpa izin yang bersangkutan. Karenanya --tertuang dalam surat somasi-- penulis, editor, dan penerbit telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda. Foto Akbar yang tengah "memble" tampaknya dinilai merugikan ketua umum partai kedua terbesar itu.
Mad Ridwan yang dihubungi Investigasi.org menandaskan, tuntutan Akbar agar buku "Buloggate" tak akan dipenuhi. Pasalnya, tindakan penarikan merupakan pengkhianatan terhadap dunia perbukuan. "Tuntutan itu menunjukkan Akbar Orba tulen, karena pemberangusan buku sering dilakukan oleh Soeharto ketika berkuasa," tukas Mad yang mantan wartawan itu.
Mad menambahkan, minta maaf kepada Ketua DPR pun tak perlu dilakukan. Akbar sebagai tokoh publik, menurut Mad, harus siap segala konsekuensinya. Memotret tokoh publik tak perlu izin, termasuk menyebarkannya ke masyarakat luas. "Karena itu wartawan foto tak diwajibkan meminta izin bila hendak memotret public figure.
Sementara kuasa hukum Akbar, antara lain, berpegang pada UU No. 12 tahun 1997 jo No. 7 tahun 1987 jo No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Amir Syamsuddin dkk. mengetengahkan pasal 18 ayat (1) bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang harus mendapat izin dari orang yang dipotret bila hendak memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya.*

No comments: