Sinar Mas --grup bisnis yang menanungi PT Lontar Papyrus Pulp and Paper-- menanggapi ihwal penahanan wartawan televisi Perancis. Berikut tanggapannya melalui surat pembaca berjudul 'Sinar Mas tentang Wartawan Perancis' di Harian Kompas (13/7), atas nama Head Public Affairs pada President Office Sinar Mas Jakarta, Dhony Rahajoe.
"Merujuk berita di Kompas (11/7) halaman 24. 'Wartawan TV Perancis Ditahan Enam Jam', dengan ini disampaikan, setelah mengontak langsung dengan dua wartawan bersangkutan, Saudara Cyril Payen dan Saudari Dewi Arilaha, serta petugas kami di lapangan, maka sepakat bahwa insiden lapangan dimaksud terjadi karena kesalahpahaman belaka.
Sesuai prosedur, pihak keamanan kami meminta keterangan dan surat izin atas awak media France 24 (beberapa warga asing dan seorang warga Indonesia), yang didapati sedang melakukan aktivitas mencurigakan berupa pengambilan gambar dengan kamera video profesional di area Lontar Papyrus, Jambi (10/7). Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat izin. Pembicaraan berjalan alot, maka para pihak dimediasi oleh aparat kepolisian setempat.
Aktivitas yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin itu disesalkan. Sebelumnya, saat wawancara di Jakarta, tidak ada permohonan mereka untuk berkunjung ke lokasi-lokasi unit usaha kami. Padahal, kami terbuka dan bisa memfasilitasi, dengan memberikan izin tertulis kepada mereka, sebagai pengantar untuk koordinasi di lapangan.
Baik pers maupun sektor industri, keduanya bertugas atau beroperasi sesuai prosedur dan aturan masing-masing. Ini merupakan sesuatu yang senantiasa saling dijaga dan dihormati bersama. Penjelasan ini semoga memberikan informasi yang lebih lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengekangan kebebasan pers."*(Read1)
No comments:
Post a Comment